KOMISI IX DESAK JAMSOSTEK JADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Komisi IX DPR mendesak PT. Jamsostek (PERSERO) untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk penetapan PT. Jamsostek (PERSERO) menjadi salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) paling lambat Maret 2010.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT. Jamsostek (PERSERO) Hotbonar Sinaga, di Gedung DPR, Senin (16/11).
“Untuk menjadi salah satu BPJS tersebut, Jamsostek harus segera mempersiapkan sistem, SDM, struktur organisasi serta program kerja pelayanan jaminan sosial yang disesuaikan dengan BPJS seperti amanat UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, “ terang Ribka.
Komisi IX DPR juga mendesak Jamsostek untuk mereformasi diri terkait pelayanan jaminan sosial bagi tenaga kerja terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) termasuk peningkatan penyediaan data secara on line terkait JKK.
Disampaikan oleh Ribka, terkait kewajiban perusahaan untuk mengikutkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek, PT. Jamsostek (PERSERO) diminta untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk membenahi sistem penegakkan hukum.
Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Jamsostek untuk terus memperbaiki pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk peningkatan sistem monitoring data per individu dan peningkatan program-program yang bermanfaat langsung terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dan Jamsostek diminta untuk meningkatkan uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. (sc)